Negeri Titawaai
Titawaai (kadang dieja sebagai Titawaay atau Titawai) berteung Lesinusa Amalatu adalah salah satu dari 7 negeri yang termasuk ke dalam wilayah kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah, Maluku, Indonesia.
Titawaai adalah negeri terluas di Nusalaut, dengan luas sebesar 6 Km2 atau 18,46% dari luas wilayah Pulau Nusalaut. Negeri ini tergolong sebagai negeri pesisir, yangmana berada diketinggian 50 m.dpl (Diatas Permukaan Laut/DPL). Dan menurut Laporan BPS tahun 2018, Negeri Titawaai berstatus sebagai negeri atau desa swasembada..
Penduduk Titawaai memeluku ajaran Kristen Protestan seperti penduduk negeri-negeri lain di Nusalaut pada umumnya.
-
Sebagai sebuah negeri atau desa adat, Titawaai dipimpin oleh seorang raja yang berkedudukan layaknya kepala desa. Raja Titawaai bergelar sebagai tuan latu (raja). Apabila raja belum terpilih, tampuk kepemimpinan dijabat oleh pejabat negeri. Jabatan raja di Titawaai dipangku oleh fam (matarumah parentah) Hehanusa dengan Pattikayhatu sebagai kapitan.
-
- Ayal
- Hehanusa
- Hiariej
- Hitijahubessy
- Hukom
- Lahumeten
- Latumahina
- Lebelauw
- Leuwol
- Lokollo
- Maipauw
- Makooy
- Nahuway
- Namarubessy
- Nendissa
- Pattikayhatu
- Pattimaipau
- Sahetapy
- Siahay
- Siaila
- Soumete
- Toisuta
- Tomasoa
- Tulalessy
- Wakanno
- Wattimena
- Wattimury
-
Titawaai memiliki hubungan gandong dengan Negeri Pelauw di Pulau Haruku serta terikat pela dengan Negeri Sahulau dan Sepa.