7 Negeri Menjadi 1

Nusa Laut adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Indonesia. Kecamatan ini dimekarkan dari Kecamatan Saparua, Maluku Tengah pada tahun 2001. Seluruh wilayah kecamatan ini berada di Pulau Nusalaut yang merupakan bagian dari Pulau-Pulau Lease. Nusalaut adalah pulau utama yang paling kecil di gugus tersebut. Lease sendiri adalah nama bagi beberapa buah pulau yang berada di sebelah timur Pulau Ambon yang meliputi pulau-pulau seperti Haruku, Molana, Saparua, Nusalaut.

Kecamatan Pulau Nusalaut berkedudukan di Negeri Ameth, dan Drs. Hengky Tomasoa, MA adalah Camat yang saat ini menjabat di Kecamatan Nusalaut.

Secara geografis, Kecamatan Nusalaut terletak pada Posisi 3030′-3050′ Lintang Selatan dan 127050′ – 128010′ Bujur Timur; dengan luas wilayah Kecamatan Nusalaut secara keseluruhan kurang lebih 32,50 Km2. Dan desa Titawaai adalah desa yang terluas wilayahnya diantara 6 desa lainnya, yaitu sebesar 6 Km2.
(Sumber Laporan BPS – Kecamatan Nusalaut Dalam Angka 2021)

Wilayah Kecamatan Nusalaut sebagian besar terdiri dari daerah pegunungan dan berbukit akan tetapi persebaran desa di wilayah Kecamatan Nusalaut terdapat pada pesisir pantai. Kecamatan Nusalaut memiliki iklim laut tropis dan iklim musim. Keadaan ini disebabkan oleh karena Kecamatan Nusalaut dikelilingi oleh laut yang luas, sehingga iklim laut tropis di daerah ini berlangsung seirama dengan iklim musim yang ada.

Pulau ini dijuluki sebagai Nusa Halawano (dieja pula sebagai Nusa Halawane) yang bermakna pulau emas. Emas yang dimaksud bukanlah logam mulia, melainkan komoditas perkebunan rakyat setempat yang didominasi oleh cengkih dan pala yang dahulu sangat digemari pasar internasional. Oleh karena itu, cengkih dan pala disebut sebagai emas hijau dan pada beberapa masa harganya jauh melebihi emas.

Di Pulau Nusalaut terdapat 7 negeri (desa adat) yang keseluruhannya beragama Kristen. Tiap negeri di Pulau Nusalaut dipimpin oleh seorang yang bergelar sebagai raja yang memiliki kedudukan layaknya kepala desa. Jabatan raja pada tiap negeri dipegang oleh satu fam/marga yang dikenal dengan istilah matarumah parentah. Untuk menyokong tugas dan wewenang raja, tiap negeri memiliki badan legislatif yang dikenal dengan nama Saniri Negeri.

TUJUH NEGERI

Ameth

Ameth, kadang dieja sebagai Amet, dipimpin oleh seorang raja yang bergelar sebagai tuan latu (raja), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Berhitoe dan Picauly.

Info Selanjutnya →

Akoon

Akoon (kadang dieja sebagai Akon atau Akong), dipimpin oleh seorang raja yang bergelar sebagai tuan patti (patih), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Tahapary.

Info Selanjutnya →

Abubu

Abubu, sebelumnya dieja sebagai Aboeboe, dipimpin oleh seorang raja yang bergelar sebagai tuan patti (patih), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Manusama.

Info Selanjutnya →

Titawaai

Titawaai, kadang dieja sebagai Titawaay atau Titawai, dipimpin oleh seorang raja, bergelar sebagai tuan latu (raja), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Hehanusa dengan Pattikayhatu sebagai kapitan.

Info Selanjutnya →

Leinitu

Leinitu dipimpin oleh seorang raja yang bergelar sebagai tuan patti (patih), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Tanasale.

Info Selanjutnya →

Sila

Sila dipimpin oleh seorang raja, yang berkedudukan layaknya kepala desa, yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Soselisa.

Info Selanjutnya →

Nalahia

Nalahia dipimpin oleh seorang raja, yang bergelar sebagai tuan patti (patih), yang dipangku oleh fam (matarumah parentah) Leiwakabessy.

Info Selanjutnya →