KPK Buat Aplikasi Pengawasan Bansos Corona

— Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. mengatakan pemerintah telah menyiapkan 6 program penangan pandemi COVID-19, salah satunya berupa bansos. Untuk mengawasi penyaluran bansos, KPK mengaku telah meluncurkan aplikasi agar masyarakat bisa mengadukan keluhannya.
Itu disampaikan Firli di kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020), usai berkunjung. Dia awalnya menjelaskan sedikit tentang program penanganan pandemi virus Corona yang dijalankan pemerintah.
“Penyaluran bantuan sosial. Jadi begini, ini pemerintah memang ada menyiapkan 6 program untuk penanganan terkait dengan dampak COVID-19, salah satunya adalah program terkait dengan perlindungan sosial. Nah itu sudah dilakukan, ada dua,” Kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat hendak meninggalkan Kantor Gubernur Maluku, sekitar pukul 12.30 WIT.
Firli menjelaskan perlindungan sosial telah dilakukan salah satunya bantuan sosial regular. Yang kedua bantuan khusus penangan COVID yang telah berjalan dari April sampai Juni, di mana setiap kepala keluarga menerima Rp 600 ribu. Kemudian dari Juni sampai Desember setiap KK menerima Rp 300 KK.
“Satu adalah bantuan sosial yang regular. Yang kedua adalah bantuan khusus penangan COVID, dan mulai bulan April yang lalu sampai bulan Juni itu 600 ribu per KK yang memiliki, setelah bulan Juni nanti sampai Desember nanti masing-masing 300 ribu perk KK yang sesuai dengan hak, dan kita sudah berikan panduan bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” sebut Firli.

Nah, untuk mengawasi penyaluran bansos agar tepat sasaran, Firli menyebut KPK telah membuat aplikasi pengaduan. Masyarakat penerima manfaat program, sebut dia, dapat mengadukan jika memang merasa belum menerima bantuan.
“KPK juga membuat aplikasi tentang pengawasan bansos yang bisa di buka oleh rakyat, bisa memberikan laporan pengaduan apakah dia sudah menerima atau tidak menerima, atau kualitasnya kurang. Kita pastikan bahwa seluruh bansos itu bisa tepat sasaran,” sebut Firli sambil bergegas menaiki mobil.