Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano
Navigation
  • Nusalaut Emas
  • About 171
    • 171 History
    • Pulau Nusalaut
  • Media
    • Events
    • News
  • Contact Us

Undang-Undang Cipta Kerja

Untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

– Presiden Joko Widodo – pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,”.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,

pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden, Selain itu ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar,“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

Di samping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Tayangan video lengkapnya dapat meng-klik Youtube Resmi

Presiden Joko Widodo

Sumber Informasi
October 9, 2020 / News
Like this post!

Related Posts

Read More
Update Kasus Covid-19 Provinsi Maluku
Read More
Rapid Test Antigen Bisa Digunakan Di Indonesia
Read More
Angka Kesembuhan COVID-19 di Indonesia Terus Meningkat
Read More
Brigjen Pol Marthinus Hukom adalah Kadensus 88
Read More
Presiden Jokowi Dorong PBB Perkuat Kerja Sama dalam Penanganan Covid-19
Read More
Pemprov Maluku Telah Gunakan 58 miliar tangani COVID-19
Read More
Amblasan Usai Gempa di Nusalaut Bikin Warga Resah
Read More
Edisi GOOGLE : Pulau Nusalaut
  • Next Post
  • Previous Post

Cari

Kalender

October 2020
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep   Nov »

Kategori

  • Events (18)
  • News (58)
  • Uncategorized (1)

Terkini

  • In this context our main approach was to build.
  • Ibadah Nusahulawano 171
  • Ibadah ABUBU via Online ZOOM
  • Doni Monardo Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari IPB University
  • Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
Perkumpulan Nusahulawano - #Salam171 © 2025
  • Nusalaut Emas
  • /
  • About 171
  • /
  • Media
  • /
  • Contact Us
  • /