Pilkada Provinsi Maluku
Dilaksanakan Mengikuti Standar Protokol Covid-19
satumalukuID – Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun Mengatakan tahapan pilkada serentak pada empat Kabupaten di Provinsi Maluku yang di jadwalkan berlangsung pada Desember 2020 akan di laksanakan dengan mengikui protokol kesehatan Covid-19.
“KPU tunduk pada setiap aturan yang berlaku, seperti perpu dan dalam kondisi pandemi, kami harus taat pada protokol kesehatan,” kata Syamsul di Ambon, Sabtu (20/6/2020).
Hal ini diungkapkan Syamsul saat menerima kunjungan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar didampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang ke kantor KPU Maluku.
Pilkada serentak 2020 di Maluku, terdapat empat daerah antara lain, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya.
“Kami berterima kasih dan suatu penghormatan bagi KPU atas kedatanan bersama rombongan untuk bersilaturahmi sekaligus menjalin sinergitas dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.
Kapolda Mengatakan, Terkait Kedatangan dirinya bersama Kapolresta Ambon, tak lain adalah ingin mengetahui kondisi saat ini di KPU. “Ada aturan baru yang harus saya ketahui, oleh sebab itu saya datang kesini untuk mengetahui perubahan tersebut,” Kata kapolda.
Kapolda berpesan bagi anggota polisi yang bertugas di kantor KPU harus mendapatkan informasi dan melaporkan semua yang terjadi dengan penuh tanggung jawab. “Dalam menjalankan aktivitas selaku komisioner, kita harus jujur dan kejujuran yang menjadi hal utama,” pesan Kapolda.
Selain itu, netralitas selaku penyelenggara harus dijunjung tinggi dan sampaikan sesuai dengan fakta agar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan.
Kapolda mencontohkan kutipan dari gubernur maluku bahwa solidaritas orang ambon sangat tinggi sehingga harus ditumbuhkan untuk bekerja.