Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano
Navigation
  • Home
  • Tentang Kami
  • Nusalaut
  • Aktifitas & Berita
  • Hubungi Kami

Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi

Biaya Pemeriksaan Swab Mandiri Rp. 900.000

50409298193_6cbd56e7b4_b

– JAKARTA – Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS menegaskan bahwa penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Prof Kadir

swab

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp. 900.000

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan

Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ terang Prof Kadir

Sumber Informasi
October 3, 2020 / Berita
Like this post!

Related Posts

Read More
Bea Cukai Ambon Deklarasikan Wajib Pakai Masker Di Area Pelabuhan
Read More
Polres Maluku Tengah Gelar Kegiatan Operasi Yustisi
Read More
Gempa M 6,2 di Laut Banda Berikut Analisis BMKG
Read More
Olahraga Jadi Benteng Setelah Protokol Kesehatan
Read More
Dosen Tetap Universitas Pertahanan Nasional
Read More
Sejarah Pulau Nusalaut
Read More
Peringatan Global Hari Habitat Dunia 2020 Pemerintah Indonesia Berupaya Menyediakan Rumah Layak Huni
Read More
Anggota DPRD Maluku Tengah Prihatin Jalan Penghubung Desa Terputus
  • Next Post
  • Previous Post

Cari

Kalender

October 2020
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep   Nov »

Kategori

  • Artikel (6)
  • Berita (56)
  • Kegiatan (2)

Terkini

  • Ibadah Nusahulawano 171
  • Ibadah ABUBU via Online ZOOM
  • Doni Monardo Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari IPB University
  • Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
  • JANGAN SOMBONG ROHANI

Sekretariat Perkumpulan Nusahulawano

Jl. Kramat VII No. 23
RT.5/RW.1, Kenari, Senen
Jakarta Pusat 10430
DKI Jakarta – INDONESIA

Email: info@nusahulawano171.org

Sosial Media

Nusahulawano - 171 © 2023
  • Home
  • /
  • Tentang Kami
  • /
  • Nusalaut
  • /
  • Aktifitas & Berita
  • /
  • Hubungi Kami
  • /