Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano Perkumpulan Nusahulawano
Navigation
  • Nusalaut Emas
  • About 171
    • 171 History
    • Pulau Nusalaut
  • Media
    • Events
    • News
  • Contact Us

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Gratiskan Pengurusan Surat Sehat dan Biaya Rapid Test

AMBON, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membebaskan biaya pengurusan surat keterangan sehat dari puskesmas dan surat jalan dari desa untuk warganya yang akan bepergian ke Kota Kota Ambon.

Pembebasan biaya pengurusan surat sehat dan keterangan dari desa itu diputuskan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, saat rapat koordinasi dengan seluruh pejabat terkait di Kantor
Bupati Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020).

“Mulai hari ini, kami akan mengratiskan semua biaya pengurusan perjalanan, baik itu surat sehat dari puskesmas maupun surat keterangan jalan dari desa,” kata Abua.

Selain surat sehat dan surat jalan dari desa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga memutuskan membebaskan biaya rapid test bagi warganya yang hendak bepergian ke daerah yang mewajibkan setiap pendatang menunjukkan hasil rapid test.

“Termasuk biaya rapid test semuanya digratiskan semuanya,” ujar dia.

Terkait kebijakan itu, ia meminta setiap puskesmas dan pemerintah desa untuk dapat menaatinya dan tidak lagi memungut biaya administrasi dari warganya yang mengurus dokumen perjalanan ke luar daerah.

“Jadi, mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan dari warga saat mereka mengurus surat sehat dan surat jalan di puskesmas dan pemerintah desa, dan semua biaya pengurusan sebelum kebijakan ini diberlakukan akan dikembalikan ke kas negara,” tegas dia.

Dia menambahkan, khusus untuk surat keterangan sehat dan surat jalan yang digunakan warganya untuk ke Kota Ambon hanya berlaku selama 12 jam. Jika ada warga menggunakan surat itu lebih

dari ketentuan yang ditetapkan maka saat kembali ke Maluku Tengah, warga tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

“Untuk surat sehat dan surat jalan itu hanya berlaku 12 jam saja, kalau ada yang gunakan lebih dari itu, maka saat kembali dia langsung dikarantina,” ujar dia.

Pembebasan terhadap pengurusan surat sehat dan surat jalan ini dilakukan menyusul adanya protes dari warga Maluku Tengah, yang merasa keberatan karena setiap mengurus surat itu mereka diwajibkan untuk membayar biaya administrasi hingga Rp 20.000.

Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon mengharuskan warga dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yang secara administraitf masuk dalam wilayah Maluku Tengah yakni Kecamatan Leihitu, Leihiut Barat dan Salahutu, yang masuk ke Kota Ambon harus menunjukkan surat sehat dan surat jalan dari desa masing-masing.

Namun, setelah adanya protes warga itu, Pemerintah Kota Ambon memberikan kelonggaran bagi warga tiga kecamatan itu boleh masuk ke Ambon dengan hanya menunukkan KTP dan tes suhu tubuh.

Sedangkan, warga di luar Pulau Ambon diwajibkan menunjukkan KTP, surat jalan, surat sehat serta hasil swab.

Sumber Informasi
June 10, 2020 / News
Like this post!

Related Posts

Read More
Bupati Maluku Tengah Melakukan Kegiatan Pembersihan Lingkungan
Read More
Dosen Tetap Universitas Pertahanan Nasional
Read More
Amblasan Usai Gempa di Nusalaut Bikin Warga Resah
Read More
JANGAN SOMBONG ROHANI
Read More
Gereja-Gereja Tua di Pulau Nusalaut
Read More
Olahraga Jadi Benteng Setelah Protokol Kesehatan
Read More
Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
Read More
Brigjen Pol Marthinus Hukom adalah Kadensus 88
  • Next Post
  • Previous Post

Cari

Kalender

June 2020
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May   Jul »

Kategori

  • Events (18)
  • News (58)
  • Uncategorized (1)

Terkini

  • In this context our main approach was to build.
  • Ibadah Nusahulawano 171
  • Ibadah ABUBU via Online ZOOM
  • Doni Monardo Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari IPB University
  • Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
Perkumpulan Nusahulawano - #Salam171 © 2025
  • Nusalaut Emas
  • /
  • About 171
  • /
  • Media
  • /
  • Contact Us
  • /